Pengalaman menunjukkan, bahwa karangan mendiang Prof. Mr. B. Ter Haar, "Asas-asas dan Susunan hukum adat" sukar dipahami oleh mahasiswa yang baru melangkah di lapangan hukum adat. oleh karena itula…
Buku ini hadir sebagai bahan literatur ilmu hukum terkhusus pada ilmu hukum adat. Kehadiran buku ini merupakan bentuk responsitas penulisnya yang tergerak secara naluri untuk mengembangkan dan menu…
Hukum adat adalah hukum non statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum Islam. Hukum adat itupun mencakup hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hukum yang ber…
Dengan diterbitkannya buku ini semoga apa yang dirasakan oleh para mahasiswa, ilmuwan dan praktisi hukum mengenai kekurangan kepustakaan hukum adat telah sedikit teratasi.
Buku ini menelusuri secara lengkap dan mendetail tentang berbagai pemikiran dan teori hukum adat yang berkembang di Indonesia. Selain itu, dalam buku ini sekaligus dibahas tentang bagaimana nasib h…
Desa Cenayan meliputi 4 kampung yaitu : Cenayan, Tamang, Baa dan Sengkabang.
Istilah "hukum adat" adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa belanda: adatrecht. Snouck Hurgronje adalah orang pertama yanag memakai istilah adatrecht itu. Istilah adatrecht kemudian dikutip da…
Buku ini merupakan hasil dari usaha untuk menulis suatu naskah yang lebih mengembangkan pokok - pokok hukum adat yang terdapat di dalam buku Meninjau Hukum Adat Indonesia,Oleh Dr. Mr. Soekanto (alm…
Wilayah Ketemenggungan Desa Tapang Semadak adalah salah satu Desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.