Buku ini memuat uraian tentang mata ajaran Antropologi Hukum yang baru mulai diajarkan pada Fakultas-fakultas Hukum di Indonesia.
Dengan diterbitkannya buku ini semoga apa yang dirasakan oleh para mahasiswa, ilmuwan dan praktisi hukum mengenai kekurangan kepustakaan hukum adat telah sedikit teratasi.