Text
Amandemen Undang-Undang Kepabeanan ( UU RI No. 17 th.)
Amandemen ini memberikan kewenangan kepada Dirjen Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antar pulau. Di samping itu, dalam amandemen ini diatur pula ketentuan hukum pidana yang tegas untuk para penyelundup, pelaku praktik perdagangan ilegal, dan oknum pejabat bea dan cukai sendiri yang melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya.
B00700 | 340 RED a | Perpustakaan Pusat (lemari Buku Kaca) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Diperpustakaan |
Tidak tersedia versi lain