Text
Amandemen Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 25 Th. 2003)
Tindak Pidana Pencucian uang, yaitu usaha penyembunyian atau penyamaran harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan, meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang komunikasi. Tindak pidana ini bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan internasional. Untuk mencegahnya diperlukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral maupun multilateral.
B00485 | 345 GRA a | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Diperpustakaan |
Tidak tersedia versi lain