Text
Pengantar Ilmu Hukum
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 No. 198/U/1972 menentukan bahwa mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum harus diajarkan pada tingkat permulaan di setiap Fakultas Hukum negeri maupun swasta sebagai satu - satunya mata kuliah - termasuk Pengantar Hukum Indonesia - yang langsung berhubungan dengan ilmu pengetahuan hukum
B00567 | 340 SOE p | Perpustakaan Pusat (340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain