Buku ini adalah buku pertama yang mengkaji hukum pajak dalam Bahasa Indonesiaaa.
Hukum pajak atau hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Buku ini dapat dikatakan adalah buku yang pertama yang secara agak mendalam namun dengan perkataan -perkataan yang sederhana tapi jelas menelaah azas-azas hukum pajak dalam bahasa indonesia.