Hukum perikatan termasuk dalam bidang yang ,,netral",artinya tidak akan menggoncangkan masyarakat kalu bidang hukum tersebut di seragamkan dan diatur dalam satu undang-undang.
Buku ini berasal dari disertasi penulis yang dipertahankan dihadapan rapat senat guru besar terbuka Universitas Sumatra Utara Medan, pada tanggal 7 Oktober 1978.