Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional sebagaimana dalam UU SisDikNas No. 20 Tahun 2003 bab XI pasal 39 aya 2 bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pemb…
Profesi guru menuntut keprofesionalan. Karena itu jabatan guru merupakan jabatan professional yang pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu. Sebagai professional, guru harus selalu meningkat…