Text
Fikih muyassar
Hukum dan Fikih adalah suatu tema penting dalam Islam, karena berkaitan langsung dengan sistem dan aturan yang harus dilaksanakan kaum Muslimin dalam menjalani hidup agar sejalan dengan manhaj yang ditetapkan Allah Ta’ala. Inilah yang dikenal dengan istilah “Syari’at Amaliah” yang jika diterjemahkan secara bebas berarti “Aturan Praktis”.
Akhir-akhir ini muncul karya tulis yang bagus yang tidak diragukan validitas dan nilai ilmiahnya, yang menyajikan fikih dan hukum Islam secara simpel dan praktis dengan dalil dan hujjah yang juga kuat. Di antaranya adalah:
1). Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq.
2). Al-Fiqhu wa Adillatuhi, Dr. Wahbah az-Zuhaili, yang terdiri dari 11 jilid.
3). Al-Fiqh al-Muyassar, Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq; Prof. Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar; dan Dr. Muhammad bin Ibrahim al-Musa, yang terdiri dari 12 jilid
4). Al-Mausu’ah al-Muyassarah fi Fiqh al-Kitab wa as-sunnah al- Muthahharah, Syaikh Husain bin Audah al-Awayisyah, yang terdiri dari 7 jilid.
5). Shahih Fiqh as-Sunnah, Abu Malik Kamal as-Sayyid Salim, yang terdiri
dari 4 jilid.
Semua kitab-kitab yang disebutkan tadi dan semua kitab fikih yang telah ditulis dan disusun oleh para ulama sejak masa yang jauh di awal-awal sejarah Islam, tentu memiliki keunggulan dan keistimewaan yang tidak diragukan. Akan tetapi, jika melihat kondisi kaum Muslimin yang hidup di akhir zaman ini, dari berbagai segi, di mana fokus dan semangat untuk menuntut ilmu syar’i tidak seperti ulama terdahulu, karena waktu, energi dan pikiran, lebih banyak terkuras untuk urusan duniawi, ditambah lagi kondisi lingkungan yang terkadang tidak kondusif dan tidak mendukung untuk bisa menguasai ilmu, dan berbagai faktor lain yang tumpang tindih. Maka kita sangat membutuhkan buku panduan Fikih dan Hukum Islam yang simpel, praktis dan siap saji. Dan ini benar-benar disadari oleh para ulama dewasa ini, dan inilah yang telah mendorong banyak ulama berusaha menyusun fikih dan kompilasi hukum Islam secara ringkas tetapi kuat dari konstruksi Syari’at serta bisa dibaca oleh semua kalangan, sebagaimana yang dilakukan ulama-ulama tadi.
Benar, bahwa usaha untuk menyederhanakan fikih yang tertuang secara luas dan panjang lebar dalam rujukan-rujukan induk yang berjilid-jilid, telah dilakukan sejak dahulu, dan inilah yang kita kenal dengan matan-matan fikih. Hanya saja usaha tersebut memiliki permasalahan yang pelik dan fundamental:
Pertama: matan-matan fikih yang merupakan intisari dan penyederhanaan tersebut terkungkung oleh madzhab tertentu.
Kedua: rata-rata matan tersebut tidak menyebutkan dalil yang menjadi dasar setiap masalah, dan kalaupun disebutkan hanya sebagian sedikit bahkan sangat sedikit.
Kedua faktor ini dan faktor-faktor yang lain, memunculkan banyak kesulitan dari sisi usaha seorang Muslim untuk kembali kepada al-Qur`an dan as-Sunnah tanpa kungkungan madzhab. Bahkan ini merembet ke dalam masalah-masalah Akidah yang sebenarnya tidak boleh ada khilaf (perbedaan di antara kaum Muslimin) di dalamnya. Inilah yang terjadi dan inilah yang kita saksikan di negeri ini, sehingga perjalanan umat ini untuk bangkit dan kembali kepada Agamanya yang murni, seakan-akan terseok dan tertatih karena banyak sebab, yang di antaranya dibebani oleh berbagai kungkungan tersebut.
Dan karena begitu pentingnya buku fikih yang praktis dan simpel serta kuat dari segi dalil, maka ini masuk dalam proyek Mujamma’ Malik Fahd di Madinah al-Munawwarah.
Di sini kami ingin menyampaikan bahwa Mujamma’ Malik Fahd, di Madinah, saudi Arabia, yang merupakan lembaga penerbitan Mushaf al-Qur`an dan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa di dunia, sudah menerbitkan empat buku lain selain mushhaf al-Qur`an yang merupakan panduan praktis bagi dunia Islam.
1). Tafsir Muyassar, yang merupakan tafsir al-Qur`an paling ringkas dan praktis, yang edisi terjemahannya sebentar lagi insya` Allah akan diterbitkan oleh penerbit kami, DARUL HAQ.
2). Ushulul Iman, yang merupakan pembahasan pokok-pokok Iman dan akidah Islam.
3). Panduan Dzikir dan Doa.
4) Fikih Muyassar (fikih praktis), yaitu kitab asli dari buku yang sedang kita resensi kali ini.
Ke empat buku pokok ini, harus dimiliki setiap Muslim yang cinta kepada Agamanya; karena di sana tertuang kebutuhan ilmiah imaniah dan ubudiyah amaliah paling mendasar bagi setiap Muslim.
Karena itu, buku fikih muyassar ini, menjadi sangat penting, karena tidak mengajak kepada taklid madzhab dan setiap masalah didasari oleh dalil baik dari al-Qur`an, as-Sunnah, ijma’, Qiyas, pengamalan para sahabat dan as-Salaf ash-shalih secara umum, lalu setiap riwayat ditakhrij secara ringkas namun padat, sehingga setiap masalah tersaji secara ilmiah dan utuh dengan karakter praktis.
Lebih dari itu, berbagai permasalahan kontemporer yang penting, juga diulas dalam buku ini, yaitu yang terkait dengan “mu’amalah” atau hukum-hukum seputar interaksi antara sesama manusia.
Karena itu, sekalipun buku ini hanya satu jilid, dengan jumlah halaman tidak lebih dari 676 halaman, tetapi mengulas semua Kitab fikih, yang secara garis besar dapat kami sampaikan sebagai berikut:
PENGANTAR FIKIH DAN ILMU FIKIH yang menguraikan hal-hal paling mendasar yang wajib diketahui dalam mengkaji fikih dan hukum Syari’at;.
KITAB THAHARAH
KITAB SHALAT
KITAB ZAKAT
KITA PUASA
KITAB HAJI DAN UMRAH. Dan kelima kitab pokok ini memiliki rincian bab dan sub-sub yang tidak asing bagi kita semua, insya` Allah.
KITAB JIHAD, yang secara garis besar memuat: (1). Bab Definisi Jihad, Hukum Jihad, Syarat-syarat Wajibnya dan faktor-faktor yang menggugurkan kewajiban jihad. (2). Hukum Terkait Tawanan dan harta Rampasan Perang. (3). Hukum-Hukum terkait gencatan senjata, hubungan dengan kafir Dzimmi dan jaminan keamanan (bagi orang-orang kafir).
KITAB MU’ALAMAH, yang secara umum memuat: “Bab Jual Beli”; “Bab Riba”; “Bab Hutang piutang”; “Bab Pegadaian”; “Bab Jual Beli barang Berdasarkan sampel (salam)”; “Bab Pengalihan hutang”; Bab Perwakilan”; ‘Bab Jamiman dan Garansi”; “Bab Pencekalan (Membelajankan harta)”; “Bab Syarikah (berkerja sama dalam usaha)”; Bab Sewa menyewa”; “Bab Pengelolahan lahan”; Bab Penitipan dan ganti rugi”; “Bab menyerobot milik orang”; “Bab Perdamaian dalam lingkup sosial”; “Bab Perlombaan”; “Bab Pinjam meminjam”; “Bab Menghidupkan tanah yang mati”; “Bab Memungut barang yang tercecer”; “Bab Wakaf”; dan “Bab Hibah dan Pemberian”.
KITAB WARISAN
KITAB NIKAH DAN PERCERAIAN
KITAB JINAYAT (TINDAK KRIMINAL)
KITAB HAD (HUKUM PIDANA SYARI’AT).
KITAB SUMPAH DAN NADZAR
KITAB MAKAN, SEMBELIHAN DAN HEWAN BURUAN.
KITAB PERADILAN. Dan masing-masing kitab ini tentu memiliki cabang-cabang bab dan pasal serta pembahasan yang tidak bisa kami sajikan secara utuh di sini.
Nah, inilah buku kita ini dan inilah karakter dasar dari buku ini, “Fikih Muyassar”, yang insya` Allah akan sangat membantu setiap kaum Muslimin untuk memahami berbagai permasalahn fikih dan hukum Islam agar dapat beribadah secara benar sambil menjalani hidup demi meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Karena itu, menjadi jelas urgensi buku kita ini, Fikih Muyassar, yang edisi terjemahnya kami beri judul: Panduan praktis fikih dan Hukum Islam berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah.
SAJIAN PILIHAN SIMULASI ISI BUKU
Perhatikanlah contoh yang kami sajikan ini, maka bentuk sajian buku akan tergambar jelas dalam benak Anda, Insya` Allah. Yaitu “Bab ke sepuluh dari Kitab shalat, yaitu: Bab “SHALAT JUM’AT”.
Bab ini terdiri dari beberapa bagian. Pada bagian ke enam: Perbuatan-perbuatan yang terlarang dilakukan pada shalat Jum’at.
1). Haram berbicara saat Khutbah berlangsung. Nabi a bersabda,
“Siapa yang berbicara pada hari Jum’at sedangkan imam (khatib) tengah menyampaikan khutbah, maka dia seperti keledai yang mengangkut kitab-kitab.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan al-Hafizh Ibu Hajar berkata dalam Bulughul Maram, ‘Sanadnya tidak mengapa (dapat diterima)’.).
Nabi a juga bersabda,
“Apabila Engkau mengatakan kepada teman (di sampingmu), ‘Usst’, sedangkan imam (khatib) tengah menyampaikan khutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia’.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
2). Haram melangkahi pundak orang-orang saat khutbah berlangung. Ini berdasarkan sabda Nabi a ketika melihat seorang laki-laki melangkahi pundak orang,
“Duduklah! Sungguh engkau telah mengganggu orang.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan lainnya dan dinyatakan shahih oleh al-Albani).
3). Tidak memisahkan di antara dua orang untuk duduk. Nabi saw bersabda,
“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at …, kemudian dia berangkat, lalu tidak memisahkan di antara dua orang, lalu dia shalat sunnah yang dimungkinkan baginya …, maka diampuni baginya (dosa-dosanya) antara jum’at tersebut dengan jum’at yang lain.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).
Kemudian pada “bagian ke delapan: Shalat sunnah Jum’at.
1). Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at.
Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyah; karena tidak ada yang dapat dijadikan dalil untuk itu. Dan shalat sunnah sebelum jum’at yang disyari’atkan adalah,
2). Shalat Sunnah mutlaq. Ini berdasarkan sabda Nabi a,
“Siapa yang mandi pada hari Jum’at, …, dan tidak memisahkan di antara dua orang, lalu dia shalat sunnah sebanyak yang dimungkinkan baginya, maka diampuni baginya dosa-dosanya antara jum’at itu dengan jum’at yang lain.” (
Dan ini juga didasari oleh amal sebagian para sahabat Nabi a.
3). Shalat Sunnah setelah jum’at dua rakaat atau empat rakaat. Ini didasari oleh karena, “Nabi a biasa Shalat Sunnah dua rakaat setelah Jum’at.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).
Dan Nabi a juga bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian Shalat Jum’at, maka hendaklah dia shalat setelahnya empat rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Ini tentu kami sajikan secara ringkas dan adaptasi redaksi, bahkan tidak kami sebutkan teks dalilnya. Tetapi sekalipun demikian, kami berharap ini cukup mensimulasikan isi buku dari semua seginya.
PENUTUP
Sajian resensi yang kami sajikan ini terangkum sebagai berikut:
Buku ini adalah kajian fikih dan hukum Islam paling praktis, simpel dan sederhana; baik dari segi redaksi narasi, karakter tulis maupun gaya
Mudah disimpulkan, dan aplikatif untuk diamalkan sehari.
Tidak dikungkung dengan taklid madzhab.
Setiap poin fikih dan hukum didasarkan oleh dalil yang shahih.
Dan bersama itu kami mencantumkan teks dalil secara utuh, baik dari al-Qur`an maupun as-Sunnah.
Setiap riwayat hadits dan atsar yang dijadikan dalil ditakhrij secara ringkas berdasarkan sumber-sumber yang asli, sebagaimana yang dikenal oleh para ulama hadits, dan dikukuhkan dengan hukum-hukum hadits para ulama seperti Imam al-Hafizh Ibnu Hajar, Imam al-Albani rhm, dan lainnya.
Masing-masing Syari’at dilengkapi dengan hikmah-hikmah dibalik pensyari’atannya.
Buku ini disusun oleh sebuah tim ulama fikih yang terdiri dari empat orang Profesor Doktor dalam bidang fikih dan hukum Islam.
Hasil kajian mereka bertempat kemudian dikaji ulang oleh dua ulama fikih terkemuka di zaman.
Diberikan pengantar oleh Syaikh al-Allamah Dr. Shalih bin Abdul Aziz Alu asy-Syaikh, yang merupakan pembimbing umum Mujamma’ Malik Fahd yang menerbitkan kitab asli buku ini.
Dan lain sebagainya.
Insya` Allah tidaklah berlebihan, bila kami katakan bahwa semua ini adalah argumen yang menunjukkan bahwa buku ini adalah salah satu buku primer yang harus dibaca setiap Muslim dalam disiplin fikih dan hukum Islam, untuk pedoman ibadah praktis dan konsep hidup sebagai orang Muslim.
B0077392 | 297.14 FIK | Perpustakaan Pusat (i.a) | Tersedia |
B0077393 | 297.14 ALA f | Perpustakaan Pusat (297) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain