Text
Hukum Acara Persaingan Usaha di Indonesia
Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
B003211 | 339.604 USM h | Perpustakaan Pusat (339) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain