Text
Udang - Undang Pelayanan Publik Edisi 2011
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1]. Undang-undang KIP dan segala aturan bagi LSM Lembaga perlindungan Konsumen harus juga memiliki kepastian Hukum
B0079593 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
B0079594 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
B0079595 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
B0079596 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
B0079597 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
B0079598 | 302.5 Dep u | Perpustakaan Pusat (Rak Kaca) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain