Text
Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat)
Diversi sebagai cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia adalah suatu kenyataan yuridis-normativ.Sekalipun ada kesan yang terpatri secara terbatas peraturan perundang -undangan hanya memberlakukan pengguna institusi hukum pidana itu untuk perkara yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana,namun ada gagasan kemungkinan penggunaannya diperluas. Dimaksudkan dengan gagasan perluasan penggunaan atau utilisasi Diversi,yaitu bahwa cara penyelesaian perkara yang menggunakan Diversi di Indonesia nantiinya tidak hanya dipergunakan dalam menyelesaikan perkara Anak saja.Diversi dapat pula diterapkan pada perekara-perkara yang nilai (ekonomis) dan daya rusak yang kecil bagi masyarakat dalam Sistem Hukum Pancasila.Manfaat di balik gagasan seperti itu antara lain adalah mengurangi tingkat konflik dalam penegakan hukum.Gagasan seperti itu tidak asing dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat;khususnya rujukan kepada Hukum Adat Indonesia. Bahwa perkara diselesaikan dengan kearifan,hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan (nasional) lokal.Disamping itu,sejak dulu di Nusantara,sebelum diintrodusir dan dipergunakannya sistem hukum civil law dan common law yang dibawa oleh pemerintah-pemerintah kolonial sudah ada pluralisme hukum, termasuk pluralisme dalam penegakan hukum untuk perkara pidan. Pluralisme hukum itu misalnya ditandai dengan adanya pilihan hukum (termasuk memilih menggunakan mekanisme penyelesaian perkara pidana),yang sejarahnya di Indonesia telah dimulai dari Pasal 163 dan Pasal 131 IS.
B0076988 | 345 SIN p | Perpustakaan Pusat (340) | Tersedia |
B0076989 | 345 SIN p | Perpustakaan Pusat (340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain