Text
Penyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum
Seponering sebenarnya bukan istilah baru dalam bahasa penegakan hukum. Namun istilah ini pernah menjadi ramai diperbincangkan tatkala kasus Cicak dan Buaya yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah muncul ke permukaan.
Kata Seponering, dipraktekkan oleh Lembaga Kejaksaan Agung, sebagai tindakan "penyamping perkara demi kepentingan umum." Kasus ini pada awalnya memang menjadi kontroversi. Namun pada akhirnya semua pihak menerima, karena memang wacana Seponering saat itu mampu menjadi solusi hukum atas rumitnya masalah yang dihadapi para penegak hukum saat itu.
Buku tulisan Dr. Darmono, SH. ini mampu memperjelas semua persoalan yang melatarbelakangi masalah Seponering. Di dalam buku ini semua persoalan menjadi begitu gamblang dan jelas. Bahkan orang awam hukum pun akan dengan mudah mencerna buku ini.
B0076955 | 345 DAR p | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia |
B0076956 | 345 DAR p | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain