Text
Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum & keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Ironisnya profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat. Hal itu disebabkan banyak profesional hukum yang kurang mendalami atau menjiwai secara sungguh-sungguh kode etik dari profesi hukum yang dijalankan.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dnegan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, maupun kepolisian dengan komisi kepolisian.
Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi bagi dosen dan mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pengambil kebijakan hukum, serta profesional hukum di lembaga penegakan hukum di tanah air.
B0076953 | 174 SUP e | Perpustakaan Pusat (100) | Tersedia |
B0076961 | 174 SUP e | Perpustakaan Pusat (100) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain