Text
Hukum Tata Negara di Indonesia
Buku Hukum Tata Negara Di Indonesia merupakan buku yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang yaitu Yuswalina, S.H., M.H bersama dengan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang yaitu Kun Budianto, S.Ag., S.H., M.Si.
Ada delapan bagian yang dibahas dalam buku ini yaitu istilah Hukum Tata Negara, sumber-sumber Hukum Tata Negara, asas-asas Hukum Tata Negara, dinamika ketatanegaraan RI, lembaga-lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia, dan yang terakhir tentang sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Pada bagian pertama buku ini, penulis menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara adalah menyangkut hukum yang berhubungan dengan organisasi Negara, pendelegasian kekuasaan tingkat tinggi dalam Negara. Juga pada bagian ini penulis menjelaskan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya. Secara khusus dijelaskan hubungannya dengan Ilmu Negara, yang dikatakan merupakan pengetahuan pengantar bagi hukum tata Negara. Juga dijelaskan tentang hubungan hukum tata Negara dan hukum administrasi negara, juga ilmu politik.
Pada bagian kedua buku ini, penulis menjelaskan tentang tiga hal sumber hukum tata negara, yang pertama sumber dalam arti sebagai asal Hukum Tata Negara, berkaitan dengan pembicaraan tentang kewenangan penguasa. Yang kedua, sumber dalam arti tempat diketemukannya hukum tata Negara. Dan yang terakhir sumber dalam arti sebagai hal-hal yang dapat memengaruhu penentuan Hukum Tata Negara.
Pada bagian ketiga buku ini penulis menjelaskan bahwa ada 5 asas Hukum Tata Negara yaitu Asas Pancasila, Asas Negara Hukum, Asas Kedaulatan Rakyat, Asas Negara Kesatuan, dan Asas Pemisahan Kekuasan dan Check and Balances.
Pada bagian keempat buku ini penulis menjelaskan tentang perkembangan ketatanegaran di Indonesia. Penulis menjelaskan tentang beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlakunya UUD 1949, periode ketiga berlakunya UUDS 1950, dan pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dalam naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 versi tahun 1959.
Pada bagian kelima dan keenam buku ini penulis mencoba untuk menjelaskan tentang lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen. Lembaga Negara yang dijelaskan antara lain MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY. Sedangkan lembaga independen yang dijelaskan antara lain KPU, KOMNAS HAM, KOMNAS perempuan, KPAI, KON, KPK, PPATK, KPI, KPPU, Dewan pendidikan, Dewan pers, BASARNAS, Komisi Banding Merek, LSF, dan BRTI.
Pada bagian ketujuh buku ini penulis menjelaskan makna demokrasi sebagai suatu cara rakyat menyelenggarakan kedaulatan dalam bentuk pemerintahan rakyat, sehingga segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat, dan segala bentuk penyelanggaran pemerintahan senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat, pelibatan dan pengawasan rakyat serta pertanggungjawaban kepadanya atas segala bentuk penyelanggaaraan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada bagian terakhir buku ini penulis menjelaskan tentang asas-asas pemerintahan daerah, pengaturan pemerintahan daerah, dan beberapa UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
B0076880 | 342.598 YUS h | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
B0076923 | 342 YUS h | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain