Text
Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya) - juga oleh orang-orang yang bekerja di bidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum dalam memcahkan masalah konflik atau masalah hukum.
Tidak tersedia versi lain