Text
Kompetensi Pedagogik : Untuk Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru dalam Rangka Implentasi Kurikulum Nasional
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 10 ayat (1) bahwa guru wajib merniiki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan menurut pasal 20 poin (b), guru wajib meningkatkan dan mengembangkan keempat kompetensi tersebut secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
B003465 | 371.1 IRW k | Perpustakaan Pusat (300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain