Text
Pengantar tindak pidana ekonomi indonesia
Didalam buku III repelita II yang menjadi lampiran keputusan presiden R.I tanggal 11 maret 1974 No. 11 tahun 1974 antara lain ditentukan bahwa dalam rangka penegakan hukum perlu pula ditingkatkan pemberantasan tindak pidana ekonomi.
B003395 | 343.07 WIY p | Perpustakaan Pusat (343) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain