Text
Buku Tuntunan bagi Penjabat Pembuat Akta Tanah
Dalam melaksanakan tugas - tugas keagrarian yang daitur dalam undang - undang pokok Agraria yakni U.U No.5 Tahun 1960 serta peraturan pemerintah No.10 Tahun 1961, peranan penjabat pembuat Akta Tanah sangat pentong. Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dan penjabat inilah yang disebut: PPAT
B003384 | 346 DEP b | Perpustakaan Pusat (346) | Tersedia |
B003385 | 346 DEP b | Perpustakaan Pusat (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain