Text
Penyelesaian Utang Piutang: Melalui pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang
Dikeluarkannnya Perpu Kepailitan oleh Pemerintah harus dilihat bukan sebagai upaya yang bersifat reaktif yang semata-mata untuk menghadapi krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia saat ini, tetapi kita harus melihatnya dalam kaitannya dengan pembangunan hukum nasional dalam rangka penggantian sistem dan pranata hukum warisa masa kolonial menjadi hukum nasional
Tidak tersedia versi lain