Text
The Control of Crime : Hukuman Dalam Perkembangan Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum sanksi (bijzonder santierecht) sifat sanksi ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanan, ketertiban dan keadilan, yang untuknya hukum pidana dapat membatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan/menetapkan hukuman penjara (kurungan) dan bahkan lebih dari itu hukum pidana dapat menghabiskan hiudp manusia dengan hukuman matinya; banyak pro dan kontra hukuman mati dengan argumentasi argumentasi yang kuat di banyak negara hukuman mati dihapuskan.
B003284 | 345 SUD t | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain