Text
Sejarah dan Azas Azas Penologi [ Pemasyarakatan ]
Fungsi hukuman sebagai salah satu alat untuk "mengahadapi" kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat "pembalasan" terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi hukuman (khususnya hukuman penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.
B003258 | 365.9 DIR s | Perpustakaan Pusat (365) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain