Text
Profesi Advokat
Di indonesia sejak jaman belanda profesi advokat dan code etiknya sudah dihayati, tetapi belum difahami. berhubung ethica profesi itu hanya sebagian dari ethica umum dan berhubung rakyat umum dapat menghayati ethica umum, maka dengan sendirinya rakyat umum dan para advokat juga dapat mengahayati ethica profesi advokat, tanpa mengetahui setepatnya, bagaimanakah ethica profesi itu.
B003174 | 347.01 WIR p | Perpustakaan Pusat (347) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain