Text
Praktek Jual Beli Tanah
Jual beli tanah oleh yang tidak berhak adalah batal demi hukum. Artinya, sejak semula hukum menganggap tidak pernah terjadi jual beli. Dalam hal ini, kepentingan pembeli sangat dirugikan, sebab ia sudah membayar harga, sedangkan haknya atas tanah yang dibelinya tidak pernah beralih kepadanya, walaupun mungkin ia telah menguasai tanah itu.
B003153 | 346.04.36 PEM p | Perpustakaan Pusat (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain