Text
KUHP ( kitab Undang-undang Hukum Pidana )
Sumber hukum pidana seperti hukum lainnya adalah: a. Perundang-undangan; b. Kebiasaan; c. Yurisprudensi; d. Doktrin / Ajaran; dan e. Traktat. Dalam buku ini disamping memuat pasal-pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga dilengkapi dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Dari yurisprudensi MARI yang dimuat tersebut dapat dilihat, bagaimana MARI melengkapi kekurangan yang terdapat dalam KUHP tersebut, di samping bisa dilihat penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktek.
Tidak tersedia versi lain