Text
Sanksi pemidanaan dalam konflik pertahanan : kebijakan alternatif penyelesaian konflik pertanahan di luar kodifikasi hukum pidana
Kebutuhan tanah tidak hanya dikenal pada masa sekarang, tetapi sejak manusia diciptakan oleh Allah SWT. dan ditempatkan dimuka ini. Dengan demikian, tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Tanah tidak lagi dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang baik manfaat maupun kegunaanya.
B00409 | 346.043.2 THA s | Perpustakaan Pusat (346) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain