Text
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diadakan untuk menghadapi kemungkinan timbulnya perbenturan kepentingan, perselisihan, atau sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat. UU PTUN memberikan dua macam cara penyelesaian sengketa TUN, yakni upaya administrasi yang penyelesainnya masih dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri dan melalui gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
B00264 | 347.01 YUS d | Perpustakaan Pusat (Lemari Buku Kaca) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain