Text
Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP
Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional sebagaimana dalam UU SisDikNas No. 20 Tahun 2003 bab XI pasal 39 aya 2 bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Guru profesional membutuhkan pengalaman, pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugasnya.
B00248 | 371 YAM p | Perpustakaan Pusat (371) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain