Text
Pengantar Penelitian Hukum
Penelitian merupakan suatu sarana (ilmiah) bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, metodologi penelitian yang diterapkan harus senantiasa disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya. Untuk melakukan penelitian di bidang hukum pun diperlukan metodologi penelitian khusus hukum.
B00247 | 340.072 SOE p | Perpustakaan Pusat (340) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain