Text
Hukum Acara Pidana : Suatu Pengantar
Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP) sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (putusan pengadilan), upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.
B00237 | 345 SOF h | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain