Cetakan kedua dari buku ini membuktikan bahwa keburuhan akan suatu pengantar ilmiah dalam hukum antargolongan masih tetap berkembang.
Buku ini merupakan cetakan ulangan dari pada disertasi penulis yang telah di pertahankan dihadapan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia di jakarta pada permulaan tahun 1955.