Penyelesaian pelanggaran HAM berat baik melalui sarana pengadilan (in court system) maupun melalui mekanisme rekonsiliasi atau islah (out court system) dirasa urgen agar Indonesia tidak disandera d…
Asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, …