Text
Sistem Pertanggungjawaban Pidana : Perkembangan dan Penerapan
Asas ‘tiada pidana tanpa kesalahan’ mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya disyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut
secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Buku ini mengurai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana, mulai dari elaborasi
teoretis pertanggungjawaban pidana, mencermati kebijakan legislatif yang tertuang dalam KUHP dan undang-undang di luar KUHP, menganalisis penerapannya di Indonesia, melakukan
studi perbandingan dengan sistem hukum common law, hingga menguji relevansinya bagi usaha pembaruan hukum pidana Indonesia.
B0075815 | 345 AMR s | Perpustakaan Pusat (345) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain